PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang pria berinisial HL (36) memiliki masalah hukum karena mobil truknya disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai barang bukti jual beli BBM subsidi jenis Solar, Sabtu (11/01/2023).
Dari informasi sebelumnya, HL merupakan pemilik mobil truk Mitsubishi Counter yang disewa oleh oknum pengusaha jual beli BBM solar subsidi, mobilnya dijadikan barang bukti karena tidak punya bukti kuat untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam perdagangan melanggar hukum tersebut.
“Saya ini murni hanya mobilku disewa tapi tetap saja terjerat karena tidak punya bukti kuat,” ungkap HL ketika menjelaskan kronologi saat ditangkap.
Ibarat jatuh tertimpa tangga pula, lantaran HL menjadi korban iming-imingan oknum LSM.
Saat itu HL didatangi oleh oknum LSM dari Makassar pada tanggal 12 November 2022 dengan mengiming-imingi bisa menuntaskan permasalahannya.
Oknum LSM pria berinisial SRP (50) meyakinkan HL akan melakukan pendampingan hukum bahkan bisa mengeluarkan mobil truk yang saat ini tertahan di Kejari Makassar.
“Bukan kaleng-kaleng ini uruski, tenang maki,” terang SRP dengan nada meyakinkan kepada HL.
“Tapi mengerti mamiki, kalau mauki sediakan maki dana 30 juta rupiah,” lanjutnya.
Korban HL yang tidak paham dengan hukum seperti itu, dengan pikiran yang hanya ingin mobilnya keluar pun menyetujui, lantaran tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk dapatkan mobilnya.