Oknum LSM Berjanji Selesaikan Masalah dan Ambil Uang Senilai Rp30 Juta, Korban Akan Lapor Ke Pihak Berwajib

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang pria berinisial HL (36) memiliki masalah hukum karena mobil truknya disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai barang bukti jual beli BBM subsidi jenis Solar, Sabtu (11/01/2023).

Dari informasi sebelumnya, HL merupakan pemilik mobil truk Mitsubishi Counter yang disewa oleh oknum pengusaha jual beli BBM solar subsidi, mobilnya dijadikan barang bukti karena tidak punya bukti kuat untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam perdagangan melanggar hukum tersebut.

“Saya ini murni hanya mobilku disewa tapi tetap saja terjerat karena tidak punya bukti kuat,” ungkap HL ketika menjelaskan kronologi saat ditangkap.

Ibarat jatuh tertimpa tangga pula, lantaran HL menjadi korban iming-imingan oknum LSM.

Saat itu HL didatangi oleh oknum LSM dari Makassar pada tanggal 12 November 2022 dengan mengiming-imingi bisa menuntaskan permasalahannya.

Oknum LSM pria berinisial SRP (50) meyakinkan HL akan melakukan pendampingan hukum bahkan bisa mengeluarkan mobil truk yang saat ini tertahan di Kejari Makassar.

“Bukan kaleng-kaleng ini uruski, tenang maki,” terang SRP dengan nada meyakinkan kepada HL.

“Tapi mengerti mamiki, kalau mauki sediakan maki dana 30 juta rupiah,” lanjutnya.

Korban HL yang tidak paham dengan hukum seperti itu, dengan pikiran yang hanya ingin mobilnya keluar pun menyetujui, lantaran tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk dapatkan mobilnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Merasa Terintimidasi, Kasus Proyek Rumah Kos Dilaporkan ke Polda Kalsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

IKA SMANSA 82 dan PEDOMANRAKYAT.CO.ID Gelar “Liga Cacing Domino Pasangan 2025”, Pendaftaran Gratis dan Berhadiah Jutaan Rupiah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjalin silaturahmi antar penggemar olahraga domino di alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) maupun...

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...