“Ini bukan zakat tapi pemaksaan pak wartawan,” teriak para pegawai.
Ironisnya SK ditetapkan pada 25 Mei 2020 dan pemotongan nanti dilakukan Januari 2023. Sudah tiga tahun baru diberlakukan ini aneh dan gaji para pegawai di daerah ini tiba-tiba langsung dipotong.
Untuk itu para pegawai jajaran Dinas Pendidikan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto agar membatalkan SK tersebut. (Rizal)