PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Panakukang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki berinisial DW (11), di Jalan Batua Raya, Selasa (10/01/2023) dinihari sekira pukul 03.00 Wita.
Pelaku adalah lelaki AD (17) ditangkap di Jalan Batua Raya 7 dan lelaki FS (14) diamankan di Kompleks Kodam lama Lorong 7.
Mayat korban DW (11) berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia terikat tali rafia berwarna hijau dan kaki keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam di jalan Inspeksi Pam Timur, Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros di bawah jembatan.
Unit Reskrim Polsek Panakukang selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku AD (17) yang mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ dalam manusia untuk mendapatkan uang yang banyak.
AD sendiri membunuh korban diakibatkan tergiur harga jual organ dalam manusia yang bernilai ratusan dolar yang ia lihat di website dengan melakukan pencarian melalui sebuah mesin telusur internet.
Unit Reskrim Polsek Panakukang mulai bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, terkait anaknya DW hilang dan belum ditemukan.
Kapolsek Panakukang Kompol Abdul Azis saat dihubungi media ini melalui aplikasi telekomunikasi mengungkapkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar karena pelaku masih dibawah umur.
"Soal motif kami belum tahu pasti karena kasusnya telah diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar, sedangkan kami di Polsek tidak menangani kasus anak," tandas Kompol Abdul Azis. (Hdr)