APPBT Bersama Aktivis Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak Permohonan Penangguhan Terdakwa Kasus Sewa Lods

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Puluhan Pedagang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Butung Terzholimi (APPBT) bersama aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi menolak permohonan penangguhan terdakwa kasus korupsi sewa lods Pasar Butung dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan R.A Kartini, Senin (09/01/2023) lalu.

Massa aksi yang didominasi pedagang ini, berniat bertemu dengan Ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana akan ditangguhkannya terdakwa Andri Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kita minta ketemu, kita mau minta agar perkara nomor register 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks yang mendudukan terdakwa Dr. Andri Yusuf agar permohonan penangguhannya ditolak,“ tegas Koordinator Pedagang H. Asriadi Doloking saat menyerahkan lembaran surat permohonan para pedagang.

Disebutkan, dalam lembaran permohonan tersebut dijelaskan, terdakwa Andri Yusuf merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan surat nomor 03/P.4.10/FD.1/08/2002 tertanggal 10 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam pelariannya selama berbulan-bulan, pada tanggal 05 November 2022, Kejari Makassar telah menangkap Andri Yusuf disebuah hotel di kota Makassar.

Tindakan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 Miliar ini tidak menunjukan sikap kooperatif dan itikad baik terhadap aparat penegak hukum yang merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

“Ini kan jelas, terdakwa ini adalah buronan kejaksaan sebelum disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Makassar. Sangat aneh jadinya kalo terdakwa ini permohonan penangguhannya diterima oleh pengadilan,“ sebut H. Asri.

H Asri begitu kerap disapa oleh para pedagang ini menambahkan, terdakwa Andri Yusuf sengaja mengajukan permohonan penangguhan dirinya sebagai upaya untuk lari dan lepas dari jeratan hukum.

“Bila penangguhannya dikabulkan sangat jelas berpotensi untuk melarikan diri,“ kecamnya.

Baca juga :  Kajati Sulsel : Jangan Golput, Mari Ki' Semua Ke TPS Gunakan Hak Pilih Ta'

Lanjut H Asri, untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, maka selayaknya permohonan penangguhan penahanan tidak diberikan ke pelaku tindak pidana korupsi.

“Sudah aturan khusus dan jelas sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 yang tidak memberikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan terhadap tindak pidana korupsi," kata H. Asri yang turut didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung, H. Mahyudin.

Untuk itu ia berharap atas nama Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung dan Pedagang Pasar Butung yang terzholimi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa Tipikor untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan Andri Yusuf alias Sewang.

“Kami akan pantau terus persidangan terdakwa ini, dan bila dikabulkan kami tak segan-segan akan menduduki kantor pengadilan ini,” tutupnya sembari melempar senyum khasnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Makassar, yang menerima perwakilan pedagang ini sangat paham akan aspirasinya.

“Terkait akan diterima atau tidaknya akan menjadi pertimbangan hakim, dan namanya permohonan penangguhan itu adalah hak para terdakwa, tapi aspirasi ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim, dan proses terdakwa ini sebelumnya adalah DPO. Ini merupakan kejadian luar biasa dan pastinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,“ beber Sibali yang turut didampingi Purwanto.

Diketahui terdakwa kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Terdakwa Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga :  Pelaksana Harian Sekda Sinjai Pantau Langsung Pilkades Serentak

Sidang lanjutan dengan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 miliar ini sudah memasuki tahap eksepsi. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DJP dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Pajak untuk Kemandirian Fiskal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya memperkuat kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali ditegaskan dalam pertemuan antara...

Rumah Zakat Sulsel Gelar Khitanan Massal untuk 50 Anak, Didukung TIGALAPAN INDONESIA

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Sulawesi Selatan menggelar khitanan massal untuk 50 anak dari keluarga kurang mampu,...

SMAN 3 Maros Diduga Tagih Iuran Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

PEDOMAN RAKYAT - MAROS. SMAN 3 Maros diduga melakukan pungutan iuran sekolah kepada siswa sebesar Rp. 85.000 per...

Majene dan Polman Resmi Bergabung, PALASARA Lengkapi 10 DPW Menuju Pelantikan Akbar

PEDOMANRAKYAT, MAJENE - Konsolidasi organisasi adat modern PALASARA (Perkumpulan Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat) kembali melangkah signifikan....