APPBT Bersama Aktivis Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak Permohonan Penangguhan Terdakwa Kasus Sewa Lods

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Puluhan Pedagang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Butung Terzholimi (APPBT) bersama aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi menolak permohonan penangguhan terdakwa kasus korupsi sewa lods Pasar Butung dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan R.A Kartini, Senin (09/01/2023) lalu.

Massa aksi yang didominasi pedagang ini, berniat bertemu dengan Ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana akan ditangguhkannya terdakwa Andri Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kita minta ketemu, kita mau minta agar perkara nomor register 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks yang mendudukan terdakwa Dr. Andri Yusuf agar permohonan penangguhannya ditolak,“ tegas Koordinator Pedagang H. Asriadi Doloking saat menyerahkan lembaran surat permohonan para pedagang.

Disebutkan, dalam lembaran permohonan tersebut dijelaskan, terdakwa Andri Yusuf merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan surat nomor 03/P.4.10/FD.1/08/2002 tertanggal 10 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam pelariannya selama berbulan-bulan, pada tanggal 05 November 2022, Kejari Makassar telah menangkap Andri Yusuf disebuah hotel di kota Makassar.

Tindakan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 Miliar ini tidak menunjukan sikap kooperatif dan itikad baik terhadap aparat penegak hukum yang merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

“Ini kan jelas, terdakwa ini adalah buronan kejaksaan sebelum disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Makassar. Sangat aneh jadinya kalo terdakwa ini permohonan penangguhannya diterima oleh pengadilan,“ sebut H. Asri.

H Asri begitu kerap disapa oleh para pedagang ini menambahkan, terdakwa Andri Yusuf sengaja mengajukan permohonan penangguhan dirinya sebagai upaya untuk lari dan lepas dari jeratan hukum.

“Bila penangguhannya dikabulkan sangat jelas berpotensi untuk melarikan diri,“ kecamnya.

Baca juga :  Ketua DPD INAKOR Minahasa Minta Gubernur Olly Dondokambey Copot Kadis PUPRD Sulut

Lanjut H Asri, untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, maka selayaknya permohonan penangguhan penahanan tidak diberikan ke pelaku tindak pidana korupsi.

“Sudah aturan khusus dan jelas sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 yang tidak memberikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan terhadap tindak pidana korupsi," kata H. Asri yang turut didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung, H. Mahyudin.

Untuk itu ia berharap atas nama Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung dan Pedagang Pasar Butung yang terzholimi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa Tipikor untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan Andri Yusuf alias Sewang.

“Kami akan pantau terus persidangan terdakwa ini, dan bila dikabulkan kami tak segan-segan akan menduduki kantor pengadilan ini,” tutupnya sembari melempar senyum khasnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Makassar, yang menerima perwakilan pedagang ini sangat paham akan aspirasinya.

“Terkait akan diterima atau tidaknya akan menjadi pertimbangan hakim, dan namanya permohonan penangguhan itu adalah hak para terdakwa, tapi aspirasi ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim, dan proses terdakwa ini sebelumnya adalah DPO. Ini merupakan kejadian luar biasa dan pastinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,“ beber Sibali yang turut didampingi Purwanto.

Diketahui terdakwa kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Terdakwa Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga :  Tradisi Berbagi Takjil : OSIS SMA Negeri 2 Enrekang Salurkan Kebaikan untuk Pengendara di Poros Enrekang Makassar

Sidang lanjutan dengan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 miliar ini sudah memasuki tahap eksepsi. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Sambut Delegasi Filipina dalam Philindo Strike V/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, menerima kunjungan Tim Senior...

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...