Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar, 7 Tersangka Terbukti dan 3 Lepas Dari Tuntutan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar senilai Rp 9,3 miliar telah menjatuhkan putusan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengungkapkan via aplikasi telekomunikasi kepada awak media, pihaknya masih pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/01/2023).

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah Makassar tersebut melibatkan 10 (sepuluh) terdakwa masing-masing berinisial : 1. Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), 2. RR (Direktur PT Sangia Perdana), 3. ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 4. HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 5. SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo), 7. AL (Pokja), 8. MF (Pokja), 9. MD (Pokja), 10. UB (Pokja).

Setelah melakukan pemeriksaan di depan persidangan, maka majelis hakim menyatakan dari 10 (sepuluh) terdakwa terdapat 7 (tujuh) orang terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu : 1. Terdakwa Dr. dr. LP (Direktur RSDIA), 2. Terdakwa HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 3. Terdakwa RR (Direktur PT Sangia Perdana), 4. Terdakwa ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 5. Terdakwa SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. Terdakwa LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo) dan 7. Terdakwa MD (Pokja).

Sedangkan 3 (tiga) orang terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) yaitu : 1. Terdakwa UB (pokja), 2. Terdakwa MF (pokja) dan 3. Terdakwa AL (pokja).

Adapun putusan pemidanaan majelis hakim kepada 7 (tujuh) orang terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa Dr. dr. LP divonis 2 (dua) tahun pidana penjara. Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.

Baca juga :  HUT ke-67 Kodam XIV/Hasanuddin Jadi Momen Tingkatkan Semangat Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas

2. Terdakwa HR divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

3. Terdakwa RR divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, uang pengganti Rp. 285.000.000 Subsider 2 (dua) tahun kurungan.

4. Terdakwa ABD divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan, uang pengganti Rp. 87.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan kurungan.

5. Terdakwa SM divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000, Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

6. Terdakwa LHT divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

7. Terdakwa MD divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...