“Pada pukul 05.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah melintas di jalan Petta Ponggawae selanjutnya petugas membuntuti dan melihat FS berhenti di salah satu rumah, petugas langsung memasuki rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (sachet) buah plastik bening diduga berisi sabu yang disimpan di saku jaket pelaku, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sinjai kembali berikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya. (AaN)