PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE - Bupati Bone Dr.H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si,memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Rumah Sakit Pancaitana dan 38 Puskesmas Bone di Aula Pertemuan BLUD Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone ,Minggu 15/01/2023
Rumah Sakit Pancaitana dan 38 Puskesmas sekabupaten Bone menerima Surat Keputusan Bupati dengan nomor 294 tahun 2021 dan 611 tahun 2022 terkait penetapan sebagai BLUD 2021
Perubahan status Puskesmas dan Rumah sakit Pancaitana menjadi BLUD akan memberikan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya,"jelas A.Fahsar
Menjadi dasar 2 hal utama,bagi puskesmas dan Rumah Sakit yaitu pengelolaan keuangan sejalan dengan harapan dan puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan"
"Manajemen BLUD Rumah sakit Pancaitana dan Puskesmas di harapkan memberikan hasil yang maksimal,"katanya
Lanjut A.Fahsar, harus sejalan dengan regulasi yang ada kalau melenceng dari regulasi tetap juga berurusan dengan aparat jadi" hati- hati,"lanjutnya
"Gunakan standar operasional jangan sampai terjadi malpraktek, kalau pelayan kesehatan tidak bisa ambil tindakan apalagi tidak sama regulasi, konsultasikan daripada terjadi malpraktek,"tegas Bupati
"Sebagai garda terdepan jangan lihat jam kerja ,karena orang sakit itu tidak ada jam kerjanya dan jam berapapun pasien datang, harus dilayani , haram hukumnya menolak layanan, "terang A.Fahsar
"BLUD Puskesmas nantinya dapat memberikan Ekstabilitas terhadap pengelolaan keuangan," Pesan Bupati Bone
Lanjut A.Fahsar yang memimpin Bone dua periode mengingatkan, puskesmas dan pengelolah keuangan usahakan detail mungkin, jangan menerima, melaksanakan pendapatan tanpa dengan aturan yang jelas, "tandasnya (Arur)