PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sehubungan adanya berita yang dirilis oleh media ini pada Rabu 11 Januari 2023, dengan judul ‘Oknum LSM Berjanji Selesaikan Masalah dan Ambil Uang Senilai Rp 30 Juta, Korban Akan Lapor Ke Pihak Berwajib’, yang menuding SRP seolah-olah melakukan dugaan penipuan.
Pentolan salah satu LSM yaitu SRP (50) menggunakan hak jawabnya dan mengatakan dengan tegaskan hal tersebut tidak benar, adapun hubungan dirinya dengan HL adalah murni hubungan kerjasama.
Sebagaimana surat perjanjian jasa pendampingan hukum No.001/SPJPH/LSM-INTAI/DPP/SKU/XI/2022 dan surat kuasa No 014/SKU/LSM-INTAI/DPP/XI/2022,,Tertanggal 03 November 2022.
“Adapun uang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah murni operasional dan jasa pendampingan/advokasi,” jelas SRP saat menghubungi media ini via aplikasi telekomunikasi, Senin (16/01/2023).
Selanjutnya SRP berharap kepada teman-teman media agar berimbang dalam pemberitaan, dan jangan serta merta menaikkan berita begitu saja secara sepihak.(Hdr)