“Kalau mobil pribadi ambil penumpang juga maka akan berdampak kepada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.
Eros pun menambahkan, kami ini telah beberapa kali mengundang Perusahaan Otobus (PO) untuk rapat bersama Kemenhub dan pihak Lantas, yang intinya memberikan imbauan kepada mereka untuk masuk ke PD Terminal Makassar Metro.
“Namun PO tersebut hanya mengutus sopirnya saja untuk rapat bersama kami, dan seakan-akan merendahkan kami dengan mengatakan PD Terminal bukan penegak regulasi,” ujar Eros datar.
PD Terminal Makassar Metro saat ini sangat mengharapkan sinergitas dari Kemenhub, Dishub Provinsi, dan pihak Kepolisian dalam menertibkan terminal liar/bayangan yang terdapat diluar terminal penumpang ini.
“Wadah mobil-mobil angkutan itu ada disini namun fungsinya ada diluar, termasuk para PO itu dengan membuat perwakilan masing-masing diluar, makanya bisa dihitung jari penumpang yang masuk di terminal,” ucapnya lagi.
Kalau diluar sana banyak berseliweran terminal liar alias bayangan maka terkesan kota ini jadi semrawut. Maka dengan ini kami imbau kepada para warga yang akses jalan menuju rumahnya terhalang oleh terminal bayangan ini, yaitu penegak regulasinya bukan pada PD Terminal Makassar Metro namun pada Dishub Sulsel, Kemenhub, dan pihak lalulintas, tandas Eros.(Hdr)