Lagi, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Berlian Palsu Senilai 600 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan yaitu seorang terdakwa lelaki yang bernama Muhammad Rimba Basri dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040, Selasa (17/01/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri maka Tim Tabur terlebih dahulu pada pukul 15.00 wita (sore hari) berhasil mengamankan perempuan Meryam Mistham Kamase (MMK) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel dari perempuan Meryam Mistham Kamase maka dilakukan pencarian ke alamat/kediaman terdakwa Muhammad Rimba Basri.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Yaitu Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni SMA 2 Tahun 2017 Bulukumba Buka Bersama & Berbagi ke Panti Asuhan Nur Siamatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Appi Hadiri Pesta Rakyat di Monumen Mandala, Titip Pesan untuk Kecamatan Ujungpandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Monumen Mandala, Minggu malam, 24 Agustus 2025, berubah menjadi pusat keramaian. Ribuan warga berjubel menghadiri...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...