Lagi, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Berlian Palsu Senilai 600 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan yaitu seorang terdakwa lelaki yang bernama Muhammad Rimba Basri dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040, Selasa (17/01/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri maka Tim Tabur terlebih dahulu pada pukul 15.00 wita (sore hari) berhasil mengamankan perempuan Meryam Mistham Kamase (MMK) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel dari perempuan Meryam Mistham Kamase maka dilakukan pencarian ke alamat/kediaman terdakwa Muhammad Rimba Basri.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Yaitu Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Baca juga :  Satpol Provinsi Tertibkan Pedagang dan Jukir Liar di Kawasan Lego-Lego

Karena terdakwa Muhammad Rimba Basri tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, namun permohonan Kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan.

Kasi penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH menjelaskan, setelah terdakwa Muhammad Rimba Basri mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan.

Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati Sulsel, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di Kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momentum Koreksi di Kejati Sulsel, Kasus Korupsi ART DPRD Tana Toraja Kembali Disorot

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka kembali sorotan publik terhadap lambannya penanganan...

Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, 17 Kajati Berganti

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 73 pejabat kejaksaan...

Bupati Buka Kegiatan Gerakan Gemar Makan Telur, Ratusan Anak Dilibatkan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kegiatan Gerakan Gemar Makan Telur yang diinisiasi Pemprov Sulsel, diluncurkan Gubernur A Sudirman Sulaiman secara...

Hadapi Ketergantungan Mahasiswa Terhadap AI, Tim AI-Ware Prodi Psikologi FK Unhas Kembangkan Modul Mindfulness

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim AI-Ware Prodi Psikologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas) kini mengembangkan Modul Mindfulness guna...