Sesuai rujukan PP 80 tahun 2012 Satlantas Polrestabes Makassar melaksanakan razia insidentil yang merupakan pelanggar kasat mata atau pun alat penegak hukum elektronik (Etle) sehingga pemeriksaan pengendara dapat dilakukan aparat melalui pengawalan dan patroli,” kata Zulanda melalui sambungan telepon, Rabu (18/01/2023).
Polisi berpangkat dua bunga melati ini menegaskan untuk saat ini lebih difokuskan soal kendaraan berknalpot bising dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) gantung serta pengendara yang nekat melawan arus.
“Iya, Ini sifatnya hunting, maka kesulitan bagi polisi lalu lintas jikalau tiap 50-100 meter semua jalan kota perlu kami pasang plang razia polisi, maka akan sangat tidak efektif. Tapi perlu di catat akan sangat perlu bila masyarakat tidak melanggar, maka tidak akan ada tilang Penegakan Hukum (Gakkum),” beber Zulanda yang saat ini menunaikan ibadah umroh.
“Kami harapkan peran aktif media dalam hal melakukan edukasi kepada masyarakat akan sadar keselamatan berlalulintas yang baik serta memberikan masukan-masukan positif,” tutup Zulanda.(Hdr)