PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cegah pelanggaran dan jaga arus lalu lintas jajaran Satlantas Polrestabes Makassar melaksanakan razia kendaraan di beberapa titik jalan di Kota Makassar.
Razia tersebut dalam rangka memback Up Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dimana penindakannya tidak terjangkau dibeberapa titik.
Petugas melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas rambu larangan, penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, disamping melakukan penindakan masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda S.IK,.M.Si menjelaskan, awal tahun 2023 ini merupakan pembenahan untuk memberikan masyarakat edukasi soal kesadaran berlalu lintas.
Sesuai rujukan PP 80 tahun 2012 Satlantas Polrestabes Makassar melaksanakan razia insidentil yang merupakan pelanggar kasat mata atau pun alat penegak hukum elektronik (Etle) sehingga pemeriksaan pengendara dapat dilakukan aparat melalui pengawalan dan patroli," kata Zulanda melalui sambungan telepon, Rabu (18/01/2023).
Polisi berpangkat dua bunga melati ini menegaskan untuk saat ini lebih difokuskan soal kendaraan berknalpot bising dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) gantung serta pengendara yang nekat melawan arus.
"Iya, Ini sifatnya hunting, maka kesulitan bagi polisi lalu lintas jikalau tiap 50-100 meter semua jalan kota perlu kami pasang plang razia polisi, maka akan sangat tidak efektif. Tapi perlu di catat akan sangat perlu bila masyarakat tidak melanggar, maka tidak akan ada tilang Penegakan Hukum (Gakkum)," beber Zulanda yang saat ini menunaikan ibadah umroh.
"Kami harapkan peran aktif media dalam hal melakukan edukasi kepada masyarakat akan sadar keselamatan berlalulintas yang baik serta memberikan masukan-masukan positif," tutup Zulanda.(Hdr)