Tawarkan Berlian Palsu senilai 600 Juta, Seorang Buronan Diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan yaitu seorang terdakwa perempuan yang bernama Meryam Mistham Kamase dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040, Selasa, (17/01/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, maka Penuntut Umum dan Terdakwa, sama-sama telah mengajukan Banding. Yaitu Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena Terdakwa Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Keluarga Doris dan Ririn Berharap Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Dapat Mencerminkan Keadilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sulingjar, Cara SD Inpres Rapokalling 2 Makassar Petakan Lingkungan Belajar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Belasan guru dan tenaga kependidikan di SD Inpres Rappokalling 2, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mengikuti...

Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Karya Bakti di TMP Panaikang, Sambut HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIV/Hasanuddin bersama Karang Taruna...

SP3 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Ishak Hamzah Jadi Pelajaran Penting Bagi Penegak Hukum

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, SH., menyampaikan rasa terima kasih kepada para...

Siswa SDN 179 Baku Jadi Instruktur Senam di Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) di Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar pada Sabtu (4/10/2025) di...