Kasi penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH menjelaskan, setelah terdakwa Meryam Mistham Kamase mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan.
Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati Sulsel, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam Mistham Kamase di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakukang Kota Makassar.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Hdr)