Tawarkan Berlian Palsu senilai 600 Juta, Seorang Buronan Diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan yaitu seorang terdakwa perempuan yang bernama Meryam Mistham Kamase dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040, Selasa, (17/01/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, maka Penuntut Umum dan Terdakwa, sama-sama telah mengajukan Banding. Yaitu Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena Terdakwa Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn : TMMD Dapat Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...