“Dengan proteksi yang kuat kita bersama dapat meminimalisir tindak kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan, khususnya BPKB,” terang Kasubdit Regident.
Sementara itu, mantan Paur BPKB AKP Jaka Sentosa menjadi pemateri menyebutkan, proteksi ini bertujuan minimalisir pemalsuan BPKB
Karena itu , proteksi untuk perlindungan debitur dan kreditur berawal dari pemblokiran BPKB yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 Tahun 2001.(Hdr)