Dalam Permeriksaan Penyidikan telah ditemukan fakta hukum yaitu terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang karena laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.
Ketiga Tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengungkapkan, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.(Hdr)