Talkshow TVRI, Undang  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Bahas Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - TVRI Sulsel telah mengundang Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel dalam acara Talkshow Paraikatte di Studio 1 TVRI Sulsel untuk berdiskusi dan membicarakan masalah sehubungan dengan perkembangan penanganan penyidikan perkara hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Rabu (18/01/2023).

Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Hanung Widyatmaka hadir sebagai pembicara dalam acara Talkshow Paraikatte tersebut. Hanung menjelaskan, diduga telah terjadi perbuatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan hilangnya 500 ton beras di gudang Lampa Bulog Kabupaten Pinrang. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menahan 3 (tiga) orang tersangka yaitu 1 (satu) orang pengusaha dan 2 (dua) orang dari internal Bulog Kabupaten Pinrang.

Adapun modus operandi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, bermula adanya pengeluaran beras yang dikeluarkan tanpa prosedur.

Dalam Permeriksaan Penyidikan telah ditemukan fakta hukum yaitu terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang karena laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.

Ketiga Tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Tim Pembina Matematika SMADA Enrekang Raih Prestasi, Semangat Berkobar untuk Masa Depan

Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengungkapkan, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pusjar SKMP LAN Konsolidasikan Kebijakan Koperasi Merah Putih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyelenggarakan...

Dandim 1408/Makassar Tunjukkan Kepemimpinan Humanis, Aksi Mahasiswa Berakhir Damai dan Tertib

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar kembali menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.20...

Sorotan Publik Menguat, Sidang Penganiayaan Tanti Rudjito Kembali Ditunda oleh PN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks yang melibatkan terdakwa Rusdianto alias Ferry, kembali digelar...

Dian Muhtadiah Raih Doktor di Unhas

Dr.Dian Muhtadiah, M.Si. menyerahkan ijazah kepada Muhammad Awais, suaminya. (Foto:MDA). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mantan wartawan Harian Fajar Makassar, Dian...