5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Diamankan Tim Tabur Kejagung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Sulawesi Selatan yaitu seorang perempuan yang bernama dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes (mantan Direktur RSUD Kota Makassar), Rabu (18/01/2023) sekitar jam 17.45 Wib, di Jalan Flamboyan 12 B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Tersangka dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu seratus enam puluh ribu rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Yaitu terpidana dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan. Sehingga diperkirakan terpidana sudah 5 (lima) tahun menjadi buronan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H menerangkan terpidana dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes dibawa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Baca juga :  ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024 : Vietnam Susah Payah Tekuk Indonesia 1-0

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...