5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Diamankan Tim Tabur Kejagung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Sulawesi Selatan yaitu seorang perempuan yang bernama dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes (mantan Direktur RSUD Kota Makassar), Rabu (18/01/2023) sekitar jam 17.45 Wib, di Jalan Flamboyan 12 B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Tersangka dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu seratus enam puluh ribu rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Yaitu terpidana dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan. Sehingga diperkirakan terpidana sudah 5 (lima) tahun menjadi buronan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H menerangkan terpidana dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes dibawa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Baca juga :  LIDIK PRO Sulsel Soroti Proyek Asal-Asalan di Kecamatan Galesong Utara

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...