Wabup Ambo Dalle mengatakan, pertemuan itu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang bermukim di pesisir Pantai Bajoe Bone sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat .
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone,” terang Ambo Dalle.
Sementara itu,Sekertaris Perkimtan Bone A Muh.Faizal, mengatakan pembahasan tata batas berdasarkan Permen No.362/MNLHK/Sekjen/5/2019 tentang kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. (rur)