Guna untuk pengembangan selanjutnya, terduga pelaku digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk digali informasi selanjutnya, guna mengungkap jaringannya.
“Terduga Pelaku di Sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 11 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (19/01/2023).(Hdr)