Pria berpangkat 2 (dua) bunga melati emas tersebut tersenyum dan mengatakan, hal tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 pasal 84 sampai dengan 86 tentang tata cara penghapusan Regident Ranmor.
“Beredar ditengah masyarakat yang menyatakan ketika data registrasinya sudah dihapus maka kendaraan tersebut menjadi bodong. Kalau kendaraan bodong, berarti tidak ada surat-suratnya dong, nah kalau motor atau mobil itu kan ada Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKBnya. Inilah yang menjadi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor,” jelas AKBP Restu.
Lanjut AKBP Restu, selain BPKB tadi, disitu juga ada STNK yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Makanya, tiap tahun itu ada pengesahan STNK, ketika data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut dihapus, berarti kendaraan itu tidak layak beroperasi di jalan raya.
“Jadi pemahaman saya kendaraan yang sudah terhapus datanya itu tidak boleh beroperasi di jalan raya,” beber Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel saat ditemui di ruang kerjanya Jl AP Pettarani No.72 a, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (20/01/2023).(Hdr)