Pemerintah Rencananya Hapuskan Data Regident Kendaraan, AKBP Restu Bilang Begini

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah rencananya akan melakukan penghapusan terhadap data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, SIK mengungkapkan, Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, itu mengatur tentang dasar penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sedangkan, dasar penghapusan data tersebut ada 2 (dua) yaitu, 1. Atas dasar permintaan dari pemilik kendaraan bermotor, 2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Pertimbangan pejabat tersebut antara lain Ranmornya rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNKnya.

Saat ditanya oleh media ini terkait pernyataan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang, data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Pria berpangkat 2 (dua) bunga melati emas tersebut tersenyum dan mengatakan, hal tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 pasal 84 sampai dengan 86 tentang tata cara penghapusan Regident Ranmor.

"Beredar ditengah masyarakat yang menyatakan ketika data registrasinya sudah dihapus maka kendaraan tersebut menjadi bodong. Kalau kendaraan bodong, berarti tidak ada surat-suratnya dong, nah kalau motor atau mobil itu kan ada Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKBnya. Inilah yang menjadi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor," jelas AKBP Restu.

Lanjut AKBP Restu, selain BPKB tadi, disitu juga ada STNK yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Makanya, tiap tahun itu ada pengesahan STNK, ketika data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut dihapus, berarti kendaraan itu tidak layak beroperasi di jalan raya.

Baca juga :  Danny Pomanto Serahkan Laporan Hasil Rakerwil IKA Unhas

"Jadi pemahaman saya kendaraan yang sudah terhapus datanya itu tidak boleh beroperasi di jalan raya," beber Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel saat ditemui di ruang kerjanya Jl AP Pettarani No.72 a, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (20/01/2023).(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Putra Mahkota Gowa Meriahkan Akad Nikah Keluarga Besar Karaeng Labakkang

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti kediaman keluarga besar Ir. Andi Suryakri dan Andi Sophia...

INTI Teken MoU dengan APSPBI Usai ICON-ABM 2025 di Bali

PEDOMANRAKYAT, BALI - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto memperkuat komitmen akademik dan internasionalisasinya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...

Dosen INTI Paparkan Riset Literasi Digital dan AI di Konferensi Internasional Bali 2025

PEDOMANRAKYAT, BALI - Ali Syahban Amir, S.Pd., M.Pd., dosen Institut Turatea Indonesia (INTI), tampil sebagai pemakalah pada International...

Produksi Beras Jan-Nov 2025 Diperkirakan 33,19 Juta Ton, Semakin Mendekati Prediksi FAO dan USDA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan mendekati proyeksi lembaga internasional seperti Food...