Pemerintah Rencananya Hapuskan Data Regident Kendaraan, AKBP Restu Bilang Begini

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah rencananya akan melakukan penghapusan terhadap data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, SIK mengungkapkan, Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, itu mengatur tentang dasar penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sedangkan, dasar penghapusan data tersebut ada 2 (dua) yaitu, 1. Atas dasar permintaan dari pemilik kendaraan bermotor, 2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Pertimbangan pejabat tersebut antara lain Ranmornya rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNKnya.

Saat ditanya oleh media ini terkait pernyataan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang, data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Pria berpangkat 2 (dua) bunga melati emas tersebut tersenyum dan mengatakan, hal tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 pasal 84 sampai dengan 86 tentang tata cara penghapusan Regident Ranmor.

"Beredar ditengah masyarakat yang menyatakan ketika data registrasinya sudah dihapus maka kendaraan tersebut menjadi bodong. Kalau kendaraan bodong, berarti tidak ada surat-suratnya dong, nah kalau motor atau mobil itu kan ada Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKBnya. Inilah yang menjadi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor," jelas AKBP Restu.

Lanjut AKBP Restu, selain BPKB tadi, disitu juga ada STNK yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Makanya, tiap tahun itu ada pengesahan STNK, ketika data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut dihapus, berarti kendaraan itu tidak layak beroperasi di jalan raya.

Baca juga :  Kunjungan ke Kejari Takalar, Kajati Sulsel Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Dorong Penguatan Zona Integritas

"Jadi pemahaman saya kendaraan yang sudah terhapus datanya itu tidak boleh beroperasi di jalan raya," beber Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel saat ditemui di ruang kerjanya Jl AP Pettarani No.72 a, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (20/01/2023).(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...