Diungkapkan, industri migas merupakan industri yang beresiko tinggi. Oleh karena itu, sangat penting bagi security sebagai pengawas keamanan pada kegiatan usaha migas untuk memiliki pemahaman serta penerapan budaya K3 yang baik. Dikarenakan mekanisme kerja Security dalam pengamanan yang telah di tentukan dan tetap mengacu pada Perpol No. 7 Th. 2019”Ucap Kasubsipenmas
“Sosialisasi perpol no 7 tahun 2019 tentang perubahan ke 2 atas Perkap no 13 tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu yang diselenggarakan oleh Pertamina Patraniaga,” tutupnya.(*)