“Nah, kalau dirupiahkan sekitar 69 juta dari jemaah haji dan 29 juta dari nilai manfaat BPKH,” beber Kabid PHU Kemenag Sulsel.
Sambung H Ikbal, nanti setelah dana jemaah haji itu dikelola oleh BPKH barulah terbit ‘Virtual Account’ (rekening jemaah haji, red) yang dimulai pada 2018 silam, dari nilai manfaat tersebut ada yang langsung masuk ke rekening jemaah, ada pula yang masuk ke BPKH.
“”Kalau kita kalkulasi, jamaah haji yang berangkat tahun ini dari Sulawesi Selatan yang mendaftar tahun 2010, berarti dana mereka sudah 13 tahun di kelola. Berarti kalau dihitung dengan nilai manfaat sekitar 5% pertahun 25.000.000 X 13 thn X 5% = 16.250.000,-. Berarti masih lebih rendah dari nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebanyak 29.000.000,- Artinya usulan pemerintah ke DPR dengan menggunakan nilai manfaat 30% atau sekitar 29 jt sangat membantu jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini ,” kilahnya.
Tambahnya lagi, tahun ini pemerintah usulkan 29 juta berarti ada selisih, maka selisih inilah yang dikelola oleh BPKH. Menurutnya, ini bukan kenaikan namun penyesuaian harga yang dilakukan oleh pemerintah.
Karena semua komponen harga itu mengalami kenaikan, sebenarnya kenaikan harga BIPIH yg diusulkan pemerintah adalah penyesuain harga yang dimana semua komponen biaya haji naik seperti biaya pesawat, biaya hotel, biaya catering biaya transportasi dan lainnya.(Haidar)
Kalau mampu menjelaskan nilai ONH 2022 kisaran 100 juta maka harusnya mampu juga jelaskan berapa biaya peritem nya seoerti
Biaya Transportsi Pesawat : ……
Biaya catering : …….
Biaya Hotel : …..
Itu jika mau transparan..