Dana Jemaah Haji Mengendap, Kabid PHU Kemenag Sulsel Beri Penjelasan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejak disahkannya undang-undang no 34 tahun 2014, maka dana jemaah haji itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH ini mengurus dana haji dan nilai manfaat atau optimalisasinya sebesar Rp 166,01 triliun.

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait mengendapnya dana jemaah haji, Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel H Ikbal Ismail angkat bicara, pada tahun 2022 lalu biaya penyelenggaraan ibadah haji per jemaah mencapai Rp 100.700.018 juta.

"Namun kenyataannya jemaah haji hanya membayar 38 hingga 39 juta, nah sisa dari itu yang berjumlah 61 juta diambil dari nilai manfaat atau optimalisasi BPKH," jelasnya di ruang kerjanya, di jl Nuri no 53, Kota Makassar, Selasa (24/01/2023).

Lanjut H Ikbal, jadi BPKH kekola dana tersebut dan ada nilai manfaatnya, maka itulah yang menutupi kekurangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias BPIH.

Tahun ini, demi menjaga keberlangsungan pengelolaan keuangan haji, Pemerintah mengusulkan untuk formatnya 30 persen dari nilai manfaat BPKH dan 70 persen dari jemaah haji itu sendiri.

"Nah, kalau dirupiahkan sekitar 69 juta dari jemaah haji dan 29 juta dari nilai manfaat BPKH," beber Kabid PHU Kemenag Sulsel.

Sambung H Ikbal, nanti setelah dana jemaah haji itu dikelola oleh BPKH barulah terbit 'Virtual Account' (rekening jemaah haji, red) yang dimulai pada 2018 silam, dari nilai manfaat tersebut ada yang langsung masuk ke rekening jemaah, ada pula yang masuk ke BPKH.

""Kalau kita kalkulasi, jamaah haji yang berangkat tahun ini dari Sulawesi Selatan yang mendaftar tahun 2010, berarti dana mereka sudah 13 tahun di kelola. Berarti kalau dihitung dengan nilai manfaat sekitar 5% pertahun 25.000.000 X 13 thn X 5% = 16.250.000,-. Berarti masih lebih rendah dari nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebanyak 29.000.000,- Artinya usulan pemerintah ke DPR dengan menggunakan nilai manfaat 30% atau sekitar 29 jt sangat membantu jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini ," kilahnya.

Baca juga :  Berburu Hampers Lebaran?, Ayo ke Mercure Makassar Nexa Pettarani

Tambahnya lagi, tahun ini pemerintah usulkan 29 juta berarti ada selisih, maka selisih inilah yang dikelola oleh BPKH. Menurutnya, ini bukan kenaikan namun penyesuaian harga yang dilakukan oleh pemerintah.

Karena semua komponen harga itu mengalami kenaikan, sebenarnya kenaikan harga BIPIH yg diusulkan pemerintah adalah penyesuain harga yang dimana semua komponen biaya haji naik seperti biaya pesawat, biaya hotel, biaya catering biaya transportasi dan lainnya.(Haidar)

1 KOMENTAR

  1. Kalau mampu menjelaskan nilai ONH 2022 kisaran 100 juta maka harusnya mampu juga jelaskan berapa biaya peritem nya seoerti
    Biaya Transportsi Pesawat : ……
    Biaya catering : …….
    Biaya Hotel : …..
    Itu jika mau transparan..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...