Santunan tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek, dimana masing-masing ahli waris mendapatkan sebesar Rp 42 juta.
Dollah Mando menyebut, penandatanganan itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap mendukung program jaminan sosial tenaga kerja terimplementasi dengan baik. Diketahui, dalam perjanjian ini, Pemkab Sidrap menanggung iuran BPJamsostek para non ASN, imam desa/kelurahan, imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.
Dollah Mando juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJamsostek Sidrap selama ini. “Kami berharap pelayanan BPJamsostek kepada seluruh peserta ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,”ungkap Dollah Mando.
Sementara kepada para ahli waris, Dollah Mando berpesan agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. “Syukuri santunan yang diterima, dan semoga santunan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tandas Dollah Mando. (Risal Bakri)