“Jika dalam pelaksanaan tugasnya, penyelenggara pemilu tetap berpegang teguh dan menjadikan asas penyelenggaraan pemilu sebagai pedoman serta pijakan dasar, maka Insha Allah, tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” ungkap Dewantara penuh optimis.
Mantan Kasubag Hukum KPU Selayar itu melontarkan, asas penyelenggara pemilu yang adil, profesional, dan berkepastian hukum, mutlak dibutuhkan dalam perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum yang nota benenya merupakan ajang konflik perebutan kekuasaan. Ia pun mengingatkan elemen PPS yang pasca bimbingan tekhnis (Bimtek) akan disebar dan diploting di delapan puluh delapan desa dan sebelas wilayah kecamatan di Kepulauan Selayar. (FS)