Hanya Butuh Waktu 3 Minggu Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan 7 Orang Buronan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibawah komando Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dr. Josia Koni, SH.,MH selama kurun waktu 3 (tiga) minggu berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH, mengungkapkan saat menggelar press Confrence di Kejati Sulsel, Kamis (26/01/2023), adapun ke 7 (tujuh) Terpidana Buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel sesuai dengan kejahatan dan pelanggarannya yaitu sebagai berikut :

1. Terpidana Meryam Mistham Kamase, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkahkan melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
2. Terpidana Muhammad Rimba Basri, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Terpidana dr. St. Saenab NB, M.Kes, buronan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi alat Kesehatan, Pasal yang disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) bulan serta Pidana Denda Sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 Bulan Kurungan.
4. Terpidana Sugito, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
5. Terpidana Reski Amelia binti Sudi, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Ivestasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun.
6. Terpidana Besse Fitriani alias Esse binti Baso Makkasau, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan.
7. Terpidana Rustam alias Dg. Rurung bin Rudding Dg. Itung, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Pengelolahan Limbah B3 Berupa Pengangkutan Tanpa Izin Bupati, Pasal yang disangkakan Pasal 102 Jo Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Lampiran 1 Tabel A102D Tentang Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.(Hdr)

Baca juga :  Resmob Polsek Tamalate Gagalkan Aksi Geng motor yang Meresahkan Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...