PEDOMANRAKYAT, GOWA. – Pemerintah Kabupaten Gowa sudah mengajukan permohonan pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kabupaten Gowa, dan para prinsipnya Pemerintah Pusat sudah menyetujui permohonan tersebut.
Dengan demikian, Kantor KPP Pratama Bantaeng bakal dipindahkan ke Kabupaten Gowa, dan namanya pun akan disesuaikan menjadi Kantor KPP Pratama Gowa, yang membawahi empat kabupaten, yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Bantaeng.
“Kami sudah menyurat ke pemerintah pusat bahwa yang lebih pantas dibangun kantor KPP Pratama bukan di Bantaeng tapi di Gowa, karena dari wilayah kerjanya yaitu Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng, 50 persen pendapatannya berasal dari Gowa,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Hal itu ia kemukakan saat memberikan sambutan pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis, 26 Januari 2023.
“Kabar baiknya, pemerintah pusat sudah menyetujui permohonan kita,” ungkap Adnan sambil tersenyum dan disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.