Sebab, menurut Muslimin, membiarkan rokok ilegal tersebut beredar luas sama halnya dengan memberikan pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum.
“Ya yang namanya ilegal kan perbuatan melawan hukum, mesti ditindak dengan tegas terlebih rokok ilegal tersebut dipastikan tak memberi sumbangsih apapun terhadap daerah,” terang Muslimin melalui saluran telepon pada Sabtu 28 Januari 2023.
Pihaknya pun berharap, agar OPD terkait dan penegak hukum segera bertindak untuk mengusut pelaku atau distributor rokok ilegal yang beredar di Kepulauan Selayar tersebut.
“Distributornya mesti ditindak tegas karena mengedarkan rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi ABD Rahman yang dikonfirmasi menanggapi persoalan rokok ilegal tersebut.
Andi Abd Rahman mengaku akan segera melakukan sidak ke sejumlah pasar dan toko di Selayar terkhusus di daerah Kepulauan. “Senin kita akan sidak,” singkatnya.
Untuk diketahui, sedikitnya puluhan rokok ilegal beredar luas di Kabupaten Selayar.
Distributor sejumlah rokok ilegal tersebut diduga berasal dari dua kabupaten yakni Bulukumba dan Bantaeng. (sabir)