PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Sejumlah rokok ilegal berbagai merek diduga beredar luas di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dari hasil pantauan, sejumlah rokok ilegal berbagai varian tersebut tak memiliki cukai namun tetap beredar di pasaran. Jika dilihat sepintas, penampakan rokok ilegal tersebut tak ubahnya rokok ilegal.
Hanya saja, cukai yang tertera pada rokok tersebut diduga kuat melanggar hukum. Sebab, isi rokok tersebut 20 batang namun menggunakan cukai 16 batang.
Berhembus kabar, distributor atau penyalur rokok ilegal tersebut diduga kuat berasal dari Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng.
Dari temuan awak media, dari sejumlah rokok ilegal yang beredar, terdapat dua varian yang terbilang laris di pasaran yakni Plus Warna Putih dan Hitam dan Zeez.
Kedua merek rokok tersebut laris manis di Selayar khususnya di daerah kepulauan dan diminati masyarakat.
Menanggapi maraknya rokok ilegal yang beredar luas tersebut, LSM LIRA Selayar angkat bicara menyoroti hal tersebut.
Menurut Muslimin, Bupati LSM LIRA, rokok ilegal merupakan masalah serius yang harusnya menjadi konsen OPD terkait serta pihak penegak hukum.
Sebab, menurut Muslimin, membiarkan rokok ilegal tersebut beredar luas sama halnya dengan memberikan pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum.
“Ya yang namanya ilegal kan perbuatan melawan hukum, mesti ditindak dengan tegas terlebih rokok ilegal tersebut dipastikan tak memberi sumbangsih apapun terhadap daerah,” terang Muslimin melalui saluran telepon pada Sabtu 28 Januari 2023.
Pihaknya pun berharap, agar OPD terkait dan penegak hukum segera bertindak untuk mengusut pelaku atau distributor rokok ilegal yang beredar di Kepulauan Selayar tersebut.