Pengumuman hasil seleksi petugas pemutakhiran data pemilih akan disampaikan KPU pada tanggal 28 Februari 2023 mendatang.
Andi Dewantara menegaskan sepanjang pelaksanaan tahapan, KPU akan senantiasa mengedepankan prinsip penghematan penggunaan keuangan negara dan efisiensi anggaran. Tahapan ini juga beririsan dengan tahapan verifikasi administrasi dukungan calon anggota DPD RI.
“Penerapan prinsip efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan pemilu telah menjadi amanah UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum. Oleh karenanya, KPU akan tetap mengupayakan penggunaan fasilitas dan sarana prasarana non budgetin sebagai bentuk aplikasi efektifitas dan efisiensi anggaran,” pungkasnya kepada wartawan, Jum’at (27/01/2023). (FS)