Akibat penganiayaan tersebut, Aliansi Masyarakat Sinjai melapor ke Polres Sinjai agar pelaku penganiayaan dapat diproses secara hukum.
“Akibat tindakan represif tersebut, kami langsung melapor ke Polres Sinjai, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/30/1/2023/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel,” ujarnya.
Selain pemberitaan, Aliansi Masyarakat Sinjai mengutuk aksi tersebut. Jenderal Lapangan juga mengatakan kami mengutuk aksi represif yang terjadi di lokasi titik aksi yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.
“Ini tindakan represif dan sangat mengecewakan. Kami menduga petugas itu salah satu pekerja di Gedung Dinas Bupati Sinjai,” ujarnya.
Masih membekas di benak warga Sinjai terkait penyerangan peserta aksi yang alami oleh LSM GMBI, proses hukumnya masih misteri meski sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan hingga dikembalikan ke Polres Sinjai, hingga kini. tidak ada kejelasan atau kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Sinjai sedang melakukan upaya konfirmasi.(*/Hdr)