PEDOMANRAKYAT, MINAHASA — Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia dan memiliki peranan sangat penting dalam membentuk karakter sosial yang berintegritas dan antikorupsi yang nilai-nilainya menular dan membesar ke seluruh Indonesia. Itulah mendasari KPK membentuk dan meluncurkan Program Desa Antikorupsi tanggal 1 Desember 2021.
Ini dijabarkan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dalam sebuah penelitian berjudul Pembangunan Budaya Antikorupsi Keterkaitannya dengan Pengaturan Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Desa Antikorupsi memiliki berbagai indikator yang dibuat untuk menutup celah-celah terjadinya perilaku korupsi dan membiasakan serta memperkuat implementasi nilai-nilai integritas, baik untuk Kepala Desa dan perangkatnya maupun masyarakat desa.
Lima indikator tersebut adalah terkait penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Lebih lanjut Kumbul mengatakan, adanya Program Desa Antikorupsi dan terpenuhinya indikator-indikator yang telah ditetapkan tersebut secara berkelanjutan dan jangka panjang, diharapkan dapat membentuk perubahan karakter masyarakat Indonesia yang antrikorupsi, berawal dari desa.
“Pola berpikir sederhananya adalah jika sebuah desa sudah antikorupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat kecamatan akan mengikuti untuk antikorupsi, selanjutnya demikian halnya dengan kabupaten/kota, provinsi dan pada akhirnya adalah negara Indonesia,” tulis Kumbul dalam penelitiannya.
Program tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPD LSM Independen Nasionalis Antikorupsi (INAKOR) Minahasa Darwin Najoan melalui Kepala Direktorat Daerah Pendidikan dan Latihan Fadly Arfah.