Disertasi Wara Sarjono Diuji Dua Dekan Fakultas Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKAKASSAR –Fakultas Hukum Unhas gelar Ujian Promosi Doktor Wara Sarjono, SH, MH dengan judul Disertasi “Esensi Demokrasi Melalui Pengaturan Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia”, berlangsung Jumat (27/01/2023), di Ruangan Promosi Doktor Lt. 3 Fakultas Hukum Unhas.

Bertindak selaku Pimpinan Sidang juga sebagai Promotor Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, MAP (Dekan FH-UH), Ko-Promotor Prof. Dr. Marwati Riza, SH, M.Si, Ko-Promotor Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH, MH. Kemudian Penguji Eksternal Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH, M.Hum (Dekan FH-Udayana), Penguji Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH, MH., Prof. Dr. Andi Pangeran Moenta , SH, M.H, DFM., Prof. Dr. Marthen Ari, SH, MH., dan Prof. Dr. Anshori Ilyas, SH, MH. Ujian Promosi Doktor ini merupakan tahapan akhir untuk pencapaian gelar pendidikan tertinggi dalam ilmu hukum. Dilaksanakan Pukul 13:30 dan berakhir pukul 15:30 wita.

Dalam pemaparan pokok-pokok disertasinya berjudul “Esensi Demokrasi Melalui Pengaturan Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia”, Wara Sarjono (Promovendus) menguraikan persoalan-persoalan fundamental terkait pengaturan tentang pilkada calon tunggal yang ada selama ini di Indonesia serta menawarkan konsep pengaturan yang lebih demokratis sebagai alternatif jalan keluar dari permasalahan yang ada sekarang ini.

Dalam perjalanan Pemilihan kepala daerah di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 membuka jalan untuk beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah untuk tetap menyelenggarakan pilkada pada tahun 2015 tanpa harus menunda sampai periode berikutnya. Pasca Putusan MK Nomor 100 tersebut, kemudian praktis merevisi UU 8/2015 menjadi UU 10/2016. Walaupun dalam Naskah Akademik memuat Putusan MK No. 100 sebagai salah satu landasan Yuridisnya namun ternyata tidak semua substansi Putusan MK diadopsi masuk dalam UU 10/2016. Salah satunya yakni Pasal 54C ayat (2) dimana disebutkan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Ketentuan Pasal 54C ayat (2) bisa dikatakan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena mahkamah menghendaki pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui mekanisme 1 kolom memuat foto pasangan calon dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju” tapi pembentuk undang-undang memodifikasi pemilihan calon tunggal dengan foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melalui Program Podcast BKM, Dua Komisioner BAZNAS Makassar Bedah Berbagai Program

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Webinar Nasional Pusjar SKMP LAN Bahas Peran Strategis Perempuan dalam Birokrasi Pemerintahan Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Merayakan lebih dari enam dekade perjalanan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Pusat Pembelajaran dan Strategi...

Anggaran Milyaran, Jalan Sawerigading Disorot, DPRD Wajo Ingatkan Kontraktor Kerja Profesional

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Proyek pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh CV Irvhan dengan nilai anggaran Rp. 1.859.187.640,- volume...

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Wisuda ASMI Publik, Tekankan Peran Penting Orang Tua dalam Mendukung Pendidikan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri acara Wisuda Ahli Madya ke-XXIX Akademi...

Suryadharma Ali Berpulang, Menteri Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Mendalam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kabar duka datang dari keluarga besar Kementerian Agama. H. Suryadharma Ali, Menteri Agama Republik Indonesia...