“Kami memberhentikan transaksi Hj Marawiah tersebut karena uang senilai 900 juta yang di tabung di lembaga keuangan untuk saat ini kami berhentikan demi melindungi uang nasabah. Karena ini sudah terjadi polemik/konflik dalam keluarga Hj Marawiah akibat adanya pelaporan di Polda sulsel dengan dugaan adanya penipuan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dari Hj.Marawiah, dan jika ingin mengeluarkan uang tabungan tersebut harus dibuatkan surat damai supaya pihak lembaga keuangan tidak terseret dengan pelaporan tersebut,” beber pihak lembaga keungan.
Buntut dari kajadian tersebut, ARM dari pihak keluarga akan memperjuangkan hak Hj Marawiah dengan menempuh jalur hukum.
“Saya akan menempuh jalur hukum karena persoalan tersebut bukan wewenang lembaga keuangan dalam memberhentikan secara sepihak rekening tante saya dan juga akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menangani permasalahan yang kami alami di lembaga ini,” tandas ARM.(Hdr)