PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - ARM yang merupakan keponakan dari Hj. Marawiah selaku nasabah, kecewa atas adanya penghentian transaksi.
Seperti yang diketahui, Hj. Marawiah datang didampingi oleh keponakannya ARM, saat ingin mengeluarkan uang 900 juta yang merupakan tabungan dari Hj. Marawiah, Senin (30/01/2023) sekira pukul 10:00 Wita.
Kondisi Hj Marawiah pada saat ini telah lanjut usia serta pikun-pikun dan ARM sebagai keponakan beserta keluarga lainnya harus mendampingi guna mengeluarkan uang tersebut demi mencukupi kebutuhan sehari-seharinya.
"Saya sebagai keponakan harus mendampingi Hj Marawiah yang notabene sudah lanjut usia, apa lagi beliau tente saya sudah hidup sebatang kara dan saya harus mendampingi dalam mengeluarkan uang tersebut ditabunganya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucap ARM kepada pedomanrakyat.co.id.
"Kami memberhentikan transaksi Hj Marawiah tersebut karena uang senilai 900 juta yang di tabung di lembaga keuangan untuk saat ini kami berhentikan demi melindungi uang nasabah. Karena ini sudah terjadi polemik/konflik dalam keluarga Hj Marawiah akibat adanya pelaporan di Polda sulsel dengan dugaan adanya penipuan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dari Hj.Marawiah, dan jika ingin mengeluarkan uang tabungan tersebut harus dibuatkan surat damai supaya pihak lembaga keuangan tidak terseret dengan pelaporan tersebut," beber pihak lembaga keungan.
Buntut dari kajadian tersebut, ARM dari pihak keluarga akan memperjuangkan hak Hj Marawiah dengan menempuh jalur hukum.
"Saya akan menempuh jalur hukum karena persoalan tersebut bukan wewenang lembaga keuangan dalam memberhentikan secara sepihak rekening tante saya dan juga akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menangani permasalahan yang kami alami di lembaga ini," tandas ARM.(Hdr)