Saat membuka kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Pinrang, HM Aswin mengingatkan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP ini harus disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP sebagaimana mekanisme di Juknis BOSP.
Menurut Aswin, Pelaporan dan pertanggungjawaban ini, termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
Aswin juga mengingatkan, satuan pendidikan agar bersedia setiap saat untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan ini. (Busrah)