PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam rangka upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOSP, di Aula Kantor Disdikbud Pinrang, Selasa (31/1).
Kepala Dinas Dikbud Pinrang Andi Matjtja mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai macam upaya pencegahan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana BOSP yang ditujukan untuk pembangunan dan pengembangan satuan-satuan Pendidikan.
Matjtja berharap, peserta yang hadir pada kesempatan ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik demi mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta kesalahan administrasi pengelolaan dana BOSP di masing-masing satuan pendidikannya.
Mantjtja menegaskan, Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Teknis pengelolaannya terdiri dari 3 tahapan, yakni perencanaan dan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.
Saat membuka kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Pinrang, HM Aswin mengingatkan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP ini harus disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP sebagaimana mekanisme di Juknis BOSP.
Menurut Aswin, Pelaporan dan pertanggungjawaban ini, termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
Aswin juga mengingatkan, satuan pendidikan agar bersedia setiap saat untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan ini. (Busrah)