Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Sekdes Kahu-Kahu Resmi Ditahan Kepolisian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Hanya berselang waktu 21 hari pasca penahanan mantan Kepala Desa Kahu-Kahu AM, kemarin sore Senin 06 Februari 2023 giliran Sekretaris Desanya, NA dijebloskan ke sel tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Selayar Jl Robert Wolter Mongisidi, Benteng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sekdes Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu ini resmi digiring ke sel sekira pukul 16.00 Wita, sedangkan AM sekitar pukul 09.30 Wita pada hari yang sama, Senin 16 Januari 2023.

Penahanan Sekretaris Desa, NA dilakukan setelah melalui proses dan kajian yang mendalam dan teliti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK sekaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, 2018 dan 2019 Desa Kahu-Kahu.

Saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan seputar penahanan terhadap eks Kepala Desa Kahu-Kahu pada Senin 16 Januari lalu, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Kepala Satuan Reskrim, Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Jajang Solehuddin. Tersangka AM dan NA disinyalir kuat secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2017 – 2019 senilai Rp 656 juta lebih. Untuk Bendahara Desa, tim penyidik masih melakukan kajian dan pendalaman dugaan keterlibatannya.

Kapolres juga mengingatkan kepada semua penjabat dan kepala desa untuk tidak secara ugal-ugalan menyalahgunakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. “Dana desa bukanlah milik oknum penjabat atau pejabat kepala desa akan tetapi dana desa adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada Kades bersama seluruh perangkatnya untuk dikelola secara baik dan transparan. Oleh sebab itu, dana desa mesti dimanfaatkan berdasarkan petunjuk teknis dan arahan positif Pemerintah Daerah (Pemda) atau Bupati.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaga Kamtibmas Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Malimongan Selalu Sambangi Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...

Dafi School, ICMI, dan K-apel Sepakat Bangun Ekosistem Riset Sekolah

PEDOMANRAKYAT - MAKASSAR. Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Fikri atau Dafi School menggelar pertemuan dengan Ikatan Cendekiawan Muslim...