Sebagai lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), lanjut Kapolres, kami tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebagai program Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan, pembinaan dan pembangunan di pedesaan.
Dari pantauan media ini, sesaat sebelum dilakukan penahanan, NA dan istri keduanya, Supryana yang juga Sekretaris Desa Parak, Kecamatan Bontomanai tampak berbincang santai di ruang tunggu Unit Tipikor Polres Kepulauan Selayar kemarin.
Wakil Ketua LSM Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass), Muh Suaib Rewata mengapresiasi dan mendukung penuh langkah positif yang dilakukan Kapolres, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun perdesa di Bumi Tanadoang Selayar khususnya.
” Kerja-kerja seperti ini mestinya mendapat penghargaan dari Kapolri. Apalagi ini merupakan tugas mulia dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara,” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)