Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Sekdes Kahu-Kahu Resmi Ditahan Kepolisian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Hanya berselang waktu 21 hari pasca penahanan mantan Kepala Desa Kahu-Kahu AM, kemarin sore Senin 06 Februari 2023 giliran Sekretaris Desanya, NA dijebloskan ke sel tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Selayar Jl Robert Wolter Mongisidi, Benteng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sekdes Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu ini resmi digiring ke sel sekira pukul 16.00 Wita, sedangkan AM sekitar pukul 09.30 Wita pada hari yang sama, Senin 16 Januari 2023.

Penahanan Sekretaris Desa, NA dilakukan setelah melalui proses dan kajian yang mendalam dan teliti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK sekaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, 2018 dan 2019 Desa Kahu-Kahu.

Saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan seputar penahanan terhadap eks Kepala Desa Kahu-Kahu pada Senin 16 Januari lalu, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Kepala Satuan Reskrim, Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Jajang Solehuddin. Tersangka AM dan NA disinyalir kuat secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2017 – 2019 senilai Rp 656 juta lebih. Untuk Bendahara Desa, tim penyidik masih melakukan kajian dan pendalaman dugaan keterlibatannya.

Kapolres juga mengingatkan kepada semua penjabat dan kepala desa untuk tidak secara ugal-ugalan menyalahgunakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. “Dana desa bukanlah milik oknum penjabat atau pejabat kepala desa akan tetapi dana desa adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada Kades bersama seluruh perangkatnya untuk dikelola secara baik dan transparan. Oleh sebab itu, dana desa mesti dimanfaatkan berdasarkan petunjuk teknis dan arahan positif Pemerintah Daerah (Pemda) atau Bupati.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bentuk Tim Task Force, Asisten III Akselerasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...