Menurut DR. Amir, SH, MH dari Sulsel, peraturan organisasi bukan peraturan hukum tapi peraturan kebijakan. Namun Undang-Undang, mengharuskan adanya perencanaan lebih awal yang disusun, ditelaah/dibahas, disyahkan dan diundangkan serta memiliki legalitas.
“Kalau tidak, bukan Peraturan. Tak ada Sanksi kalau tak ada Proses,” terangnya.
Sementara itu DR. Amiruddin, SH, MH dari Sumbar mengatakan, peraturan organisasi itu bisa berlaku sepanjang dipatuhi bersama.
Diskusi sambil makan malam bersama ini juga menampilkan sejumlah penanggap diantaranya, Ketua Dewan Penasihat PWI Provinsi Sulawesi Selatan Andi Pasamangi Wawo dan mantan Ketua PWI Sulawesi Tengah Machmud Mattingara yang menginginkan Pengurus PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia harus tetap solid dan tegas dalam menerapkan aturan organisasi. (*)