“Tentunya kami ingin meyakinkan masyarakat dengan Undang-Undang HPP, untuk UMKM yang dalam setahun mempunyai omset Rp. 500 juta tidak bayar pajak, baik itu PPN maupun PPH,” sambungnya.
“Itulah keberpihakan negara saat ini, kita ingin mewujudkan keadilan perpajakan yang kaya mensubsidi yang miskin. Dan yang miskin kita berikan kelonggaran agar mereka terus berusaha sampai dengan usahanya semakin sukses dan besar baru bayar pajak,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya, Arridel Mindra menghimbau kepada para wajib pajak, ayo kita sama-sama membangun negara ini, kita secara bersama-sama bergotong royong untuk menambah pundi-pundi APBN yang kemudian kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM usai menerima penghargaan mengatakan, alhamdulillah Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel termasuk pembayar pajak terbaik tingkat OPD di 3 provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Tentunya dengan penghargaan ini, sebagai warga tetap memberikan yang terbaik untuk negara. Salah satu diantaranya yaitu membayar dan taat pajak,” katanya.
Lanjut Harpansa menjelaskan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban, sehingga kami di Disdik Sulsel menerapkan semua kegiatan untuk membayar pajak.
“Oleh karena itu, hasil dari pajak itu sendiri akan kembali lagi ke kita semua untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.
Khusus di Disdik Sulsel, kata Harpansa, pajak ada 2 macam yaitu pajak PPn dan PPh. Dimana PPh itu terkait dengan penghasilan dan PPn terkait dengan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan.
“Dengan penghargaan ini, tentunya kami di Disdik Sulsel semakin terpacu untuk taat dan bayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.(Hdr)