Penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari tentu dengan merujuk pada dua (2) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf (14) dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Modus operandi tindak pidana yang disinyalir dilakukan oleh tersangka ZY adalah dengan mengelola anggaran untuk kegiatan fisik atau anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DDS). Lain dengan Sekdes, S, Ia disinyalir mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan yang bersumber dari DDS dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Parak selama tahun 2020-2021.
Dalam pengelolaan keuangan Desa Parak terdapat kegiatan yang ditengarai dimark-up atau digelembungkan dan dinilai fiktif. Bahkan dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diduga kuat membuat laporan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, sehingga mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 612.993.914,42.
Dugaan kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 005/PDTT/II/2023/ITDA tanggal 1 Februari 2023. Olehnya itu, lanjut Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, usai diperiksa maka kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tananan Negara (Rutan) Klas II B Selayar dalam status titipan. Keduanya juga akan ditahan selama 20 hari kedepan (Senin 10 Februari sampai dengan Sabtu 04 Maret 2023). (M. Daeng Siudjung Nyulle)