Pembangunan memiliki dimensi ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran. Akan tetapi di lain sisi terdapat pembangunan hukum yang secara implisit menjadi muatan dalam pembangunan ekonomi. Pada sektor ini, kata Kajari, Hendra Syarbaini, ekonomi dan hukum mesti berjalan pada sisi yang beriringan. Dan bahkan pada sektor ini pula, pembangunan harus didasarkan pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan hukum yang saling menguatkan. “Bukan kebijakan-kebijakan yang saling bersebelahan,” tambah Hendra saat memberikan materi sosìalisasi.
Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan secara bergantian yang dimulai dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus yang pada pokok materinya, mitigasi resiko penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah telah hadir Kejaksaan untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah sekaligus untuk memberikan pendampingan hukum dan pengamanan proyek strategis nasional.
Oleh sebab itu, kegiatan ini tidak hanya bersifat ceremonial belaka akan tetapi dapat menjadi perhatian serius para pihak pelaku pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertanggungjawab. (M. Daeng Siudjung Nyulle)