Terapkan Restorative Justice, Polsek Ujung Tanah Selesaikan Kasus Pencurian Knalpot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dari hal tersebut, Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban untuk mediasi. Kemudian korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, lalu korban mencabut laporannya,” ucap AKP Mirwan Herlambang.

“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Serta restorative justice menjadi program yang dicanangkan Bapak Kapolri Listyo Sigit,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Patroli Hunting Malam Hari, Pawas Polres Pelabuhan Rutin Cek Piket dan Ruang Tahanan Polsek Jajaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...