Terapkan Restorative Justice, Polsek Ujung Tanah Selesaikan Kasus Pencurian Knalpot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dari hal tersebut, Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban untuk mediasi. Kemudian korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, lalu korban mencabut laporannya,” ucap AKP Mirwan Herlambang.

“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Serta restorative justice menjadi program yang dicanangkan Bapak Kapolri Listyo Sigit,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Apel Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2025 : Cuaca Ekstrem Bukan Halangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bapemperda Bahas Propemperda Pinrang Tahun 2026

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten...

BPP Koptan Ikuti Kegiatan Panen Swasembada Pangan Serentak bersama Presiden RI melalui Zoom Meeting

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Pengurus Kelompok Tani (Koptan) Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu...

Dari Pedoman Rakyat ke Mimbar Guru Besar

Jejak Panjang Prof. Mas’ud Muhammadiah Menjemput Puncak Akademik PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suatu hari, puluhan tahun silam, Mas’ud Muhammadiah lebih...

Ruslan Afandi Basri Ajak Warga Sulsel di Maluku Jaga Harmoni demi Rasa Aman dan Investasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekretaris Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Maluku, Ruslan Afandi Basri,...