Terapkan Restorative Justice, Polsek Ujung Tanah Selesaikan Kasus Pencurian Knalpot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dari hal tersebut, Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban untuk mediasi. Kemudian korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, lalu korban mencabut laporannya,” ucap AKP Mirwan Herlambang.

“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Serta restorative justice menjadi program yang dicanangkan Bapak Kapolri Listyo Sigit,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai ke Akar-akarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sportivitas dan Harmoni Warnai Penutupan Lomba HUT ke-80 RI di Kodim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang IX Kodim 1408/Makassar resmi menutup rangkaian lomba bola...

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...