Atas kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sudah melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas jalan Manado outer Ringroad III tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Provinsi Sulawesi Utara.
“Sudah ada surat perintah penyidikan Nomor : Print 11/p.1/fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 dan kasus ini kami harap tidak berlarut-larut untuk suatu kepastian kepentingan penegakan hukumnya,” pungkasnya. (NL)